PURWOREJO, Suaralama.id – Investasi bodong bermodus jual beli dollar virtual kembali memakan korban. Di Purworejo ada empat orang merasa tertipu oleh Chryptoboost. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Purworejo untuk ditindak secara hukum. Dalam laporannya, total kerugian yang diderita ratusan korban mencapai Rp 478 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono. Menurut dia memang betul ada beberapa masyarakat yang merasa dirugikan dari investasi Chryptoboost tersebut. Muncul dua nama sebagai upline di Kabupaten Purworejo, yaitu Yayuk dan Nando.
“Penyidik sudah memeriksa Yayuk dan Nando yang menjadi upline para pelapor. Dari Nando muncul nama Zaky yang diduga sebagai puncak piramida Chryptoboost di wilayah eks Karesidenan Kedu. Sementara ini dugaannya masih pasal penipuan,” kata AKP Agus saat diwawancara di kantornya, Selasa (24/8).
Namun, menurut Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan Nando juga mengaku menjadi korban karena dia juga turut menyerahkan uang pribadi Rp 100 juta. Nando mengirimkan uangnya ke Zaki sebagai upline.
Menurut keterangan Nando, lanjut Kasat Reskrim, dalam hal ini Nando membantu Zaki sebagai founder Jawa Tengah. Dalam transaksinya Nando mendapat uang crypto melalui acount. Untuk paket Rp 1,5juta, Nando membeli koin sebesar Rp 1,3juta dan menjual kembali Rp 1,5juta. Ada kelebihan Rp 200 ribu sebagai keuntungan.
“Saat ditanya uang bonus didapat dari mana, mereka juga mengaku tidak tahu. Bahkan uang rupiah asli yang disetorkan member atau mitra itu muaranya kemana, mereka juga mengaku tidak tahu. Ini seperti main monopoli,” kata Kasat Reskrim.
Penyidik juga belum bisa menentukan siapa tersangka kasus ini. Polisi juga berencana memanggil pihak Indodax yang diklaim para pelapor sebagai induk dari Chryptoboost.
Rencananya, Kasat Reskrim juga akan memanggil Zaky, warga Tidar Baru, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang untuk dimintai keterangan. Zaky juga disebut sebagai founder Chryptoboost di Jawa Tengah oleh Nando yang merupakan upline nomer satu di Kabupaten Purworejo.
Nando yang ditemui di rumahnya di Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo juga mengaku sebagai korban. “Dolar kripto saya 40.000 belum bisa dicairkan. Saya ini sama dengan yang lainnya, korban juga,” kata Nando.
Sementara, Salah satu korban yang minta identitasnya disembunyikan, warga Kecamatan Pituruh menampik bahwa Nando adalah korban. Melalui pesan singkat, ia mengaku memiliki 16 titik, setiap titik nilai investasi Rp1,5 juta (100 dolar kripto) dengan keuntungan dijanjikan 2 dolar kripto perhari. Pada hari ke-50 bonus tidak bisa dicairkan sampai saat ini. Ia juga tahu kalau ada rekannya melaporkan investasi bodong tersebut ke pihak berwajib.
“Saya beharap polisi bisa segera mengusut tuntas investasi ini. Di Kecamatan Pituruh kerugian mencapai miliaran. Ada 4 orang yang harus bertanggung jawab yaitu Nando, Zaki, Fredi dan Leli. Keempat orang tersebut harus disebut dengan bos, jadi kami memanggilnya Bos Zaki, Bos Nando, Bos Fredy dan Bos Lita,” ungkapnya. (fid)