suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, 2 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Hendi Berikan Intruksi Saat Nataru

Oleh suaralama.id
22 Desember 2021
Berita
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

SEMARANG, suaralama.id – Walikota Semarang Hendrar Prihadi akhirnya mengeluarkan Instruksi Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pun berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya. Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, yaitu sekitar bulan Januari dan Juli tahun 2021.

BACA JUGA:

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru.

Untuk itu meski menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1, Hendi memutuskan sedikit mengambil beberapa langkah pengetatan, di antaranya terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall yang beroperasional hingga pukul 22.00, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat kapasitasnya menjadi 75%.

Namun untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mall, yaitu hingga pukul 22.00.

Sementara itu untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022, namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak – banyaknya 200 orang.

“Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang Hendi.

“Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas. Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” imbuh Wali Kota Semarang tersebut.

Lainnya, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan bahwa tempat – tempat publik seperti alun – alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.

Adapun melalui instruksi Wali Kota Semarang yang dikeluarkannya, Hendi juga meminta kepada masyarakat di wilayah yang dipimpinnya untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Dan jika memang dinilai adanya keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(ap)

ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Ganjar Optimis Target Vaksinasi 2 Juta Anak Di Jateng Tercapai

Berikutnya

6 Kreasi Hindangan Lezat Viral Sepanjang 2021

suaralama.id

TerkaitBerita

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Oleh suaralama.id
21 Juni 2025
0

JAKARTA,suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta meraih penghargaan sebagai peringkat ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia...

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira...

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Oleh suaralama.id
16 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melepas Saffar Muhammad Godam dari jabatannya sebagai (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Acara pelepasan berlangsung...

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

MAGELANG, suaralama.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, didampingi Kasubsi TI, Dani Aprianto melakukan silaturahmi...

Bupati Temanggung Agus Setyawan Tinjau Loket Imigrasi di MPP

Oleh suaralama.id
26 Maret 2025
0

Temanggung, suaralama.id– Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., meninjau langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP)...

Berikutnya

6 Kreasi Hindangan Lezat Viral Sepanjang 2021

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version