MAGELANG, suaralama.id – Pemerintah Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan meluncurkan aplikasi Bandongan Mall. Aplikasi pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat berupa layanan desa, berita desa, dan lokapasar.
Perwakilan tim penggagas Bandongan Mall, Fathur Rozaq mengatakan, aplikasi tersebut menyediakan tiga fitur utama. Pertama, layanan desa. Dengan fitur ini, masyarakat tidak
perlu datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen perizinan ataupun pembuatan surat.
Terdapat 13 butir yang termuat pada fitur layanan desa. Seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan sinkronisasi data.
Kemudian, layanan perubahan KK, pengurusan SKCK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat kehilangan, surat keterangan domisili, dan surat
pengantar.
Fitur kedua adalah berita desa yang memuat warta-warta seputaran Kecamatan Bandongan. Adapun fungsi fitur ini, menurut Fathur, untuk memudahkan dan mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.
Terakhir, fitur lokapasar. Masyarakat bisa berbelanja sembako, sayuran, makanan, dan lain-lain yang dijual oleh sejumlah UMKM di Desa Bandongan. Barang yang dibeli langsung diantarkan ke tempat tujuan oleh kurir, dalam hal ini menggandeng tukang ojek-tukang ojek di desa.
“Tidak ada biaya aplikasi (bagi pelaku UMKM). Tetapi, ada ongkos kirim hanya sekitar Rp3.000,” ujar Fathur, Sabtu (1/1).
Kepala Desa Bandongan, Sujono menyebut, Bandongan Mall dibuat lantaran melihat kegiatan masyarakatnya saat ini didominasi oleh penggunaan internet dan ponsel pintar. Alhasil, aplikasi ini dibuat demi mempermudah kegiatan masyarakat.
“Tidak dipungkiri pembuatan aplikasi Bandongan Mall ini merupakan terobosan. Tidak mudah dan mungkin membutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun agar bisa berjalan lancar,” tukas dia.