SEMARANG, suaralama.id – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum, mengungkap penganiayaan terhadap KHM (17) yang terjadi pada 28 Desember 2021 di Semarang, Rabu (5/1).
Polrestabes Semarang telah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang telah menganiaya juniornya. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak.
Menurut dia, siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar.
“Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban,” katanya.
Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, kata dia, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.
Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.