PURWOREJO, suaralama.id – Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Purworejo, pada Minggu (9/1) malam hingga Senin (10/1).
Salah satu tempat hiburan yang disasar untuk dirazia adalah tempat karaoke. Diketahui semua tempat karaoke di Purworejo belum memiliki izin.
Dalam razia, sebanyak 32 Lady Companion (LC) juga terjaring razia Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Kebanyakan dari mereka berstatus janda dan 90 % berasal dari luar Purworejo. Semua didata, diminta membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono mengatakan, razia dilakukan sejak Minggu (9/1) pukul 22.00 hingga Senin (10/1) dini hari sekitar pukul 03.00 di sejumlah karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.
Razia melibatkan 16 personil. Beberapa karaoke yang dirazia diantaranya Karaoke Rimba Raya, Queen, Litta Hong, Litta Cafe, Sintya Music dan Sunda Kelapa.
“Hasilnya total ada 32 wanita pemandu karaoke yang kami identifikasi dan dilakukan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan. Selain itu juga ada lima orang pengelola tempat karaoke yang kami mintai keterangan,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (10/1).
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani menambahkan, razia karaoke memang sudah menjadi agenda rutin berkelanjutan untuk pembinaan. Sebab karaoke termasuk kegiatan malam.
Harapannya para pemandu karaoke ini bisa melayani tamu dengan sopan mulai dari pakaian, dan karena masih pademi juga wajib tertib protokol kesehatan (Prokes).
“Setelah kami data ternyata ada yang belum vaksin, kami juga tekankan untuk tidak ada miras. Pihak pengelola juga diharapkan bisa berkoordinasi untuk izin tempat usahanya. Sebab dari enam karaoke tersebut juga belum mengantongi izin,” katanya.
Diungkapkan, di Kabupaten Purworejo ada sekitar 17 tempat karaoke. Satpol PP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi utamanya akan melakukan razia yang sama di karaoke yang belum tersentuh, agar tidak ada kesan tebang pilih. Pihaknya juga akan mengundang OPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja supaya Purworejo tidak tercoreng.
“Satupun (tempat karaoke di Purworejo) belum ada (yang berizin),” katanya.
Pada bulan Desember 2021 razia dilakukan genap dua kali, sementara 2022 baru kali pertama dilakukan dan ternyata banyak wajah baru. Seperti diketahui, status LC ini bukan karyawan tetap (Freelance) yang bisa pindah dari satu karaoke ke karaoke yang lain.
Mereka juga tidak ada ikatan dengan pengelola karaoke, kebanyakan usianya dibawah 30 tahun.
“Razia tadi malam tidak ditemukan usia dibawah umur, kebanyakan mereka menjadi LC sebagai profesi dan banyak yang janda dengan alasan bekerja sebagai LC untuk menghidupi anak-anak mereka.
Kebanyakan mereka berasal dari luar Purworejo, bahkan hampir 90 % dari luar Purworejo. Terkait hal ini, kami juga berharap masyarakat bisa ikut ikut mengawasi jika ada kegiatan yang dinilai meresahkan supaya kami bisa lapor dan kabi bertindak cepat,” tegasnya.
Menurutnya, dasar razia yakni Perda Miras, Perda K3 terkait Pornografi dan Pornoaksi serta Perbup Covid-19. Setelah dilakukan pembinaan, pemantauan akan terus dilakukan. Namun sejauh ini hanya sebatas pembinaan.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan OPD terkait, untuk kemungkinan tindakan lebih tegas, yang jelas kami tidak bisa berjalan sendiri untuk penertiban ini.
Dinas kesehatan juga tidak hanya fokus Covid-19, namun biasanya juga cek untuk HIV/AIDS. Sejauh ini para LC cukup terbuka dan justru berharap cek HIV/AIDS dilakukan,” ujarnya. (kur)