SEMARANG, suaralama.id – Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan puluhan napi berstatus sebagai bandar dan pengedar, dipindah ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi.
Selain itu, kata Kalapas keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.
Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.
“Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi,” katanya. Setiap hari, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.
Perlu diketahui, sebanyak 41 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dari Lapas Kelas 1 Semarang dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.
Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.
Koordinator Lapas Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, 41 narapidana kasus narkoba dipindah ke Nusakambangan pada Minggu (16/01) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Para napi dengan resiko tinggi ini ditempatkan di Lapas Karanganyar dengan penjagaan super maximum.
Untuk proses pemindahan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Cilacap, dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan aparat kepolisian.