PURWOREJO, suaralama.id – Kejaksaan Negeri Purworejo membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Purworejo. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Sudarso mengungkapkan, maraknya praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana.
Sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beriktikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
“Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan.
Peningkatan inventasi, dan pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan,
pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” jelasnya, Jumat (21/1).
Sebagai tindak lanjut, lanjutnya, kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum mendukung kebijakan dimaksud.
“Melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu untuk optimalisasi pemberantasan mafia tanah, baik secara preventif maupun represif,” sebutnya.
Dijelaskan, Jaksa Agung juga memerintahkan pembentukan Tim Khusus dalam memberantas mafia tanah.
Sebagai perwujudannya Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor KEP-16/M.3.24.2/Dti.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Yang mana Personil Tim Mafia Tanah terdiri dari unsur bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Purworejo,” katanya.
Dikatakan, tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri Purworejo bertugas melakukan pemberantasan mafia tanah.
“Baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” tandasnya.