PURWOREJO, suaralama.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo berencana akan memanggil jajaran Direksi RSUD Dr Tjitrowardojo. Rencana pemanggilan itu dilakukan karena adanya kasus meninggalnya janin usia 8 bulan dalam kandungan pasien Sri Wasiati (39) warga desa Mlaran, kecamatan Gebang.
Meninggalnya janin itu juga sempat menuai protes dari puluhan warga desa Mlaran beberapa waktu lalu karena rumah sakit dianggap lamban dan arogan dalam pelayanan. Pihak RSUD Dr Tjitrowardojo pada Senin (24/1) juga sudah melakukan klarifikasi dan mengklaim bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penanganan pasien tersebut.
“Kalau berita yg ada dimedia itu benar adanya maka kami sangat meyayangkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah saa dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Selasa (25/1).
Dijelaskan Abdullah, bahwa rumah sakit harus benar-benar memberikan pelayanan dengan baik, apalagi pelayanan tersebut berkaitan dengan nyawa.
“Soal nyawa manusia jangan dibuat main-main apalagi oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah,” katanya.
Perlu diingat juga, lanjutnya, bahwa memberikan pelayanan serta fasilitas kesehatan adalah kewajiban dari pemerintah kepada masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa kesehatan merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah,” terangnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo akan meminta klarifikasi kepada pihak RSUD Dr Tjitrowardojo.
“Komisi IV selaku yang membidangi urusan kesehatan segera akan memanggil jajaran direksi RSUD Tjrowardoyo untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait kasus tersebut. Kita ingin dengar keterangan apa sesungguhnya yang terjadi,” jelasnya.
Penulis: Khafidz Kurnia