SEMARANG, suaralama.id – Satpol PP Kota Semarang menyita 89 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari Resto and Bar Openaire yang berada di Tawangsari Semarang, saat mengecek kepatuhan karyawan dan pengunjung pada protokol kesehatan, beberapa waktu yang lalu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penindakan tegas dilakukan berdasar peraturan daerah (perda). “Saat razia, ternyata minuman keras. Akhirnya kita sita,” ungkapnya
Penindakan tegas dilakukan, karena pihaknya tak ingin perda malah dipermainkan.
“Besok pengelola harus mengurus izin di Satpol PP. Selama belum ada izin, maka kita amankan. Ini pemilik juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan karena minuman keras,” imbuhnya.
Awalnya Satpol PP datang ke tempat tersebut untuk mengecek kepatuhan karyawan dan pengunjung pada protokol kesehatan. Namun petugas mendapati banyak minuman keras di rak display menu.
Petugas kemudian mengecek izin. Ternyata ada 89 botol minuman keras yang tak memiliki izin. Satpol PP langsung menyita 89 botol berbagai jenis mulai dari Campiri, Aperol dan lain lain.
Penyitaan dilakukan lantaran tidak adanya izin usaha penjualan minuman beralkohol.