JAKARTA, suaralama.id – Pemerintah pusat menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk bantu korban yang terkena PHK. Program tersebut rencananya diresmikan pada Selasa (22/02/2022)
“Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) & JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS,” terang Juru Bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, pada Senin 22 Februari 2022.
Masduki mengatakan bahwa, program JKP merupakan program penguat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerja atau alami PHK. Nantinya iuran JKP disubsidi pemerintah.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” ucapnya.
Menurut Masduki, JKP jadi solusi bagi para pekerja yang alami PHK. Seiring belum mencairkan dana JHT.
Menurutnya, program ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua).
Penulis: Alula