suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, 20 Juni 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Daerah

Surat Edaran Larang Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi di Kota Semarang

Oleh Ari Pujiyanto
22 Februari 2022
Daerah
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

SEMARANG, suaralama.id – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, secara resmi menerbitkan surat edaran untuk melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah Kota Semarang, Senin (21/2).

Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.

BACA JUGA:

China Memborong Emas Ratusan Ton Hadapi Krisis

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Kedepan, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing.

Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun Hendi berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Untuk dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Hendi itu ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus.

Adapun selain menerbitkan surat edaran tersebut, Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi,serta edukasi melalui koordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.

“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” tekan Hendi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

“Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo. 

Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.

Dijelaskan pula olehnya, jika Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing.

Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.

Tags: daerahheadline utamaHendrar Prihadilarangan daging anjingPemkot Semarangpilihan editorSemarangsurat edaran
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Program JKP untuk Bantu Korban PHK Disiapkan Pemerintah

Berikutnya

Gus Yasin Minta Tuntaskan Vaksinasi Vaksin l atau II untuk Pondok Pesantren

Ari Pujiyanto

TerkaitBerita

China Memborong Emas Ratusan Ton Hadapi Krisis

Oleh Ahmad Yusril
23 Maret 2025
0

SL, Jakarta- China memiliki cadangan devisa terbesar di dunia, dan sebagian besar cadangan ini berupa dolar AS. Untuk mengurangi ketergantungan...

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Oleh Pelangi Karismakristi
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta: Film Snow White 2025 menjadi salah satu proyek live action terbaru dari Disney. Kisah klasik ini akan dihadirkan...

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Oleh Birru Rakaitadewa
22 Maret 2025
0

SL, Shanghai: Lewis Hamilton tampil apik dan meraih kemenangan di Sprint Grand Prix Cina 2025, menandai debut manisnya bersama Ferrari....

Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional

Oleh Fendi Nurrochman
22 Maret 2025
0

SL, Yogyakarta: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jimmy Kartiwa Sastraatmaja, melakukan kunjungan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan...

Cara Berhubungan Intim Agar Tidak Hamil, Posisi dan Gaya Berpengaruh Lho

Oleh Ari Pujiyanto
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta- Memahami cara berhubungan intim agar tidak hamil bisa membantu Bunda menekan risiko kehamilan saat Bunda dan suami belum...

Berikutnya

Gus Yasin Minta Tuntaskan Vaksinasi Vaksin l atau II untuk Pondok Pesantren

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In