suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, 20 Juni 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Nasional

Asik, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim Manfaat JKP

Oleh suaralama.id
23 Februari 2022
Nasional
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

JAKARTA, suaralama.id – Peresmian program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum jadi dilaksanakan. Meskipun demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat sudah bisa melakukan klaim.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan sebetulnya program JKP akan diresmikan hari ini (kemarin-red), namun karena ada pertimbangan teknis acara peresmian akan dijadwalkan ulang.

BACA JUGA:

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Warren Buffett & Robert Kiyosaki Beri Tips Investasi Saat Pasar Anjlok

Kacau! Ramai-Ramai Orang Mendadak Batal Beli Rumah, Ini Penyebabnya

Program JKP ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bantalan sosial yang diberikan pada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” tulis siaran pers Kemenker RI.

Menurut aktuaris Kemnaker, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Hingga 18 Februari tercatat ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP.

“Persyaratan peserta program JKP yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM,” tulis Kemnaker.

“Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun, “ demikian keterangan Kemnaker.

Penulis: Perdana Abdi

Tags: buruhJakartaJaminan Kehilangan PekerjaanJKPkorban PHKNasionalpilihan editor
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Ini Trend Batik Pop Art yang Digemari Milenial

Berikutnya

Pasang Tarif Tinggi, Juru Parkir Liar di Lawang Sewu Kena Semprot Satpol PP

suaralama.id

TerkaitBerita

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Oleh Pelangi Karismakristi
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta: Film Snow White 2025 menjadi salah satu proyek live action terbaru dari Disney. Kisah klasik ini akan dihadirkan...

Warren Buffett & Robert Kiyosaki Beri Tips Investasi Saat Pasar Anjlok

Oleh Ricky Diswantoro
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta — Investor kawakan seperti Warren Buffett dan Robert Kiyosaki kerap menilai anjloknya pasar modal menjadi sebuah peluang. Padahal, hal...

Kacau! Ramai-Ramai Orang Mendadak Batal Beli Rumah, Ini Penyebabnya

Oleh Naharudin
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta- Program 3 juta rumah per tahun dari pemerintah ternyata membuat banyak masyarakat menahan pembelian unit properti. Kalangan pengembang...

Dean James Siap Bangkit Lawan Bahrain

Oleh suaralama.id
21 Maret 2025
0

Suaralama, Jakarta- Bek Sayap Timnas Indonesia, Dean James merasa kecewa setelah meraih hasil negatif lawan Australia. Pemain Go Ahead Eagles...

Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

Oleh Dwi Junianto
15 September 2023
0

Suaralama.id, Jakarta - emudahkan persyaratan menggelar event internaisonal di indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 2 visa yang diperuntukan untuk orang...

Berikutnya

Pasang Tarif Tinggi, Juru Parkir Liar di Lawang Sewu Kena Semprot Satpol PP

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version