JAKARTA, suaralama.id – Peresmian program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum jadi dilaksanakan. Meskipun demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat sudah bisa melakukan klaim.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan sebetulnya program JKP akan diresmikan hari ini (kemarin-red), namun karena ada pertimbangan teknis acara peresmian akan dijadwalkan ulang.
Program JKP ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bantalan sosial yang diberikan pada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” tulis siaran pers Kemenker RI.
Menurut aktuaris Kemnaker, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.
Hingga 18 Februari tercatat ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP.
“Persyaratan peserta program JKP yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM,” tulis Kemnaker.
“Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun, “ demikian keterangan Kemnaker.
Penulis: Perdana Abdi