SEMARANG, suaralama.id – Satpol PP Kota Semarang merespon adanya laporan dari masyarakat terkait penarikan biaya parkir di sekitaran jalan raya dekat obyek wisata Lawang Sewu, yang melambung tinggi yang masuk ke Pemkot Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegur sejumlah petugas parkir liar yang beroperasi di sekitaran jalan raya dekat obyek wisata Lawang Sewu, pada Senin (21/2) siang, pukul 10.00 WIB.
“Iki piye kok ono laporan biaya parkir Rp 50 ribu? Ora bener,” tegasnya saat tiba di Lawang Sewu.
Ia juga menunjukkan surat pernyataan yang dibuat para petugas parkir saat terjaring razia pada pertengahan Januari 2022.
“Neng surat pernyataan kan jelas tarife semono, kenopo kok sampai 50 ribu. Yen koyok ngene terus iso ku laporkan ke tim Saber Pungli polisi lho,” katanya. Empat petugas parkir pun hanya bisa menunduk saat ditegur.
Fajar mengatakan teguran ini disampaikan karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Semarang.
“Ini sebenarnya memang parkir liar. Tapi sudah saya beritahu agar biaya parkir sesuai aturan,” ucapnya
Dari hasil interogasinya kepada petugas parkir, ada beberapa tukang parkir yang menarik biaya parkir melebihi tarif. Padahal batas atas tarif parkir hanya 15 ribu untuk bus wisata.
“Ini tadi juga katanya sudah ajukan izin deskresi ke Dinas Perhubungan tapi belum kunjung ada izin. Mereka kan maunya parkir disamping Lawang Sewu,” ucapnya.
Sementara, salah satu tukang parkir Edi Prayitno mengakui memang ada tukang parkir yang menarik tarif parkir 50 ribu untuk bus wisata.
“Disini hitungannya 50 ribu murah, di Kota Lama itu bisa sampai 80 – 100 ribu,” kata Edi. Sementara, untuk parkir roda dua biayanya 2.000 dan roda empat sebesar 5.00
Tukang parkir lain, Sungkono berharap Dinas Perhubungan bisa segera memberikan izin agar samping Lawang Sewu bisa menjadi lahan parkir.