WONOSOBO, suaralama.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI mengajak masyarakat dan rekan media turut serta dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Wonosobo. Hal ini sebagai upaya strategis penertiban Warga Negara Asing (WNA) di Wonosobo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo menyebutkan WNA yang berkunjung ke Wonosobo relatif tertib. Mereka rata-rata legal alias memiliki pasport dan dokumen pendukung lainnya.
Meskipun demikian, Jerold tak menampik jika ada WNA ilegal tidak memiliki pasport, Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau bahkan Kitap (kartu Izin Tinggal Tetap) bakal ditindak secara tegas.
“Silakan masyarakat Wonosobo dan kawan-kawan media kalau menjumpai WNA mencurigakan (ilegal) lapor saja supaya dilakukan penindakan tegas,” kata Ari Widodo saat Rabu (6/4/2022).
Dia menjelaskan setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) akan mendatangi WNA dan meminta yang bersangkutan menunjukkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut diantaranya pasport, Kitas/Kitap, Visa, asuransi kesehatan dan berkas lainnya.
“Jika setelah dilakukan pengecekan on the spot WNA tersebut tidak dapat menunjukkan berkas yang dibutuhkan, maka dianggap ilegal dan bakal dilakukan deportasi alias dipulangkan ke negara asal,” pungkas Ari.