PURBALINGGA, suaralama.id – Lama menjadi tanda tanya kenapa tidak kunjung difungsikan, jembatan “Merah” yang membentang di tas sungai Gintung sebagai penghubung antara Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tetel Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, ternyata menyimpan berita mengejutkan.
Sejak selesai pembangunannya pada 2017, jembatan tersebut dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara sebanyak Rp. 15,3 miliar.
“Hasilnya sangat mengejutkan. BPKP mencatat kerugian negara yang diakibatkan dari tidak beresnya pembangunan jembatan itu mencapai Rp 15,3 miliar,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan, Rabu (25/5/2022).
Bambang Irawan menjelaskan, jembatan sepanjang 130 meter yang bercat merah tersebut dibangun dengan dana APBD Kabupaten Purbalingga 2017 sebanyak Rp 29 Miliar.
Hal tersebut selaras dengan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti, total kerugian negara pada pembangunan jembatan tersebut mencapai Rp 15,3 miliar.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 5,7 milyar terkait pembangunan Jembatan Merah Purbalingga,” ungkap Herni Sulasti.
Bambang Irawan menambahkan, setelah melalui uji fisik, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) merekomendasikan jembatan “Merah” tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya. Maka kami minta diproses hukum,” pungkasnya.