WONOSOBO, suaralama.id – Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki anak usia di bawah 17 tahun. Salah satu fungsi KIA yaitu untuk meningkatkan pendataan warga negara. Segelintir masyarakat ada yang belum mengetahui fungsinya secara pasti.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo, Tarjo menjelaskan KIA merupakan identitas wajib yang dimiliki setiap anak guna mengakses pelayanan publik secara mandiri. Pembuatan kartu identitas anak ini termaktub dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.
“Kartu ini berlaku bagi anak berumur 0 hingga 16 tahun. Pada usia di bawah 5 tahun, KIA tak mencantumkan foto anak, namun sebaliknya,”jelas Tarjo yang ditemui di Kantor Disdukcapil, Rabu (3/8).
Tarjo menjelaskan beberapa manfaat KIA yaitu untuk memudahkan pendataan warga negara, juga perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak warga negara.
“Ada juga yang menjadi syarat anak saat mendaftar sekolah, meskipun di Wonosobo belum banyak yang menerapkannya tapi tak menutup kemungkinan akan diberlakukan. Lebih dari itu biasanya menjadi bukti identitas anak ketika membuka tabungan atau mendaftar BPJS,” imbuh Tarjo.
Pada tahun 2022, lanjut Tarjo, pihaknya menargetkan 40 persen anak di Wonosobo memiliki KIA. Berbagai upaya pun telah dilakukan agar masyarakat membuatkan kartu identitas untuk para buah hatinya, di antaranya melakukan jemput bola ke sekolah dasar di Kecamatan Sukoharjo, Kertek, Garung, Kejajar dan Kaliwiro.
“Kami juga melakukan pelayanan langsung pada acara-acara tertentu misalnya TMMD yang dilakukan bersama Kodim 0707 Wonosobo. Atau pada saat Hari Anak Nasional 21 Juli lalu, kami buka pelayanan langsung di Alun-alun dan ada 75 kartu yang dikeluarkan dalam waktu dua jam,” terangnya.
Tarjo menegaskan membuat KIA prosesnya mudah dan gratis. Beberapa syarat yang perlu disiapkan yakni KK, KTP orang tua, akta kelahiran dan foto berwarna bagi usia 5 tahun ke atas.
Masyarakat, lanjut Tarjo, bisa mendaftarkan diri secara online melalui WA 08112994585. Kemudian mengunggah persyaratan berupa foto dan akan diverifikasi oleh admin. Setelah itu pendaftar akan mendapatkan notifikasi kapan KIA bisa diambil.
“Pemohon bisa langsung ambil di kantor kami, prosesnya satu hingga dua hari. Kami saranan untuk menhindari calo, karena ini gratis tidak dipungut biaya. Untuk di sekolah-sekolah juga kami meminta mereka mengirimkan data secara online,” papar Tarjo kepada Suara Merdeka.
Sementara itu, salah seorang pemohon KIA, Paimin (30), mengakui belum mengetahui secara pasti fungsi dan maksud dari KIA. Dia baru mengambil KIA milik putranya yang baru berusia 9 hari.
“Untuk proses daftarnya mudah, saya dibantu kelurahan tempat tinggal saya. Kalau kegunaannya kurang tahu, karena hanya disuruh bikin saja,” kata Paimin yang ditemui usai pengambilan KIA.
Berbeda dengan Agnes (41) yang mengaku anaknya baru memiliki KIA saat sudah lulus TK dua tahun silam. Dia mengatakan, tujuannya membuat KIA untuk anak semata wayangnya untuk berjaga-jaga bila dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Berguna juga karena biasanya untuk tanda bukti pengambilan hadiah give away di instagram. Paling tidak nanti memudahkan kalau sudah 17 tahun ganti KTP datanya sudah tercatat di Disdukcapil,” pungkas Agnes. (ang)