NASIONAL, suaralama.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan peraturan baru. Hal ini berkenaan dengan masa berlaku paspor semula 5 tahun kini jadi 10 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Kendati demikian masyarakat yang paspornya masih lama tetap berlalu 5 tahun. Jadi tidak secara otomatis berubah jadi 10 tahun.
“Imigrasi tengah mempersiapkan petunjuk teknis perihal perubahan masa berlaku paspor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana Selasa (4/10/2022).
Pihaknya mengungkapkan rasa syukur karena aturan tersebut sudah disahkan. Namun saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi. Juga aturan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Selain itu Widodo mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini berlaku untuk paspor yang dikeluarkan setelah disahkannya aturan baru. “Jadi paspor yang terbit sebelum aturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis jadi 10 tahun,” kata dia.
Dalam Pasal 2A ayat (2) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun berlaku untuk beberapa kategori. Antara lain paspor diberikan hanya kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Permenkumham No 18 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujar Widodo.
Kebijakan ini juga menimbulkan tanda tanya mengenai PNBP yang harus dibayarkan. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut tengah dibahas dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” tutup Widodo. (ang)