KULON PROGO, suaralama.id – Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Mirisnya perbuatan tak senonoh itu dilakukan seorang pangasuh panti asuhan di Kulon Progo kepada anak asuhnya sendiri.
Kekerasan seksual tersebut terjadi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kokap, Kulon Progo, DIY. Pelaku berinisial MT (46) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo. Pelaku terancam hukuman kebiri kimia.
Bejatnya, pelaku sudah melakukan kekerasan seksual kepada korban sejak 2020 hingga 2022. Sementara korbannya berjumlah lebih dari satu orang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA. Disebutkan apabila ada korban lain yang belum melapor untuk segera melapor agar dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Menurut KemenPPPA kasus kekerasan yang terjadi di Kulon Progo itu dapat dijerat pasal 81 Ayat (5) dan (7). “Korban lebih dari satu orang, jadi dapatdikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ungkap Nahar.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap operasional panti asuhan perlu terus ditingkatkan. Dikatakan Anhar ada 5.000 LKSA telah terdaftar di seluruh Indonesia.
“Pastinya sangat membutuhkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan LKSA. Supaya kekerasan seksual terhadap anak seperti di Kulon Progo tak terulang lagi,” tandasnya.