TEMANGGUNG, suaralama.id – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap kelompok pembuat dan pengedar uang palsu yang beredar di wilayah Temanggung dan sekitar.
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.
Kemudian Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.
Dan Suroso(43) berdomisili di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu.
Serta Teguh Susilo(50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
Penangkapan bermula ketika Saryanto dan Sardu beroperasi di wilayah Parakan Temanggung, membeli di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu.
“Pada 16 Januari 2023 ada laporan terkait peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu.” Kata Wakapolres Temanggung, Kompol Winarto, Senin, (06/02).
Dari penangkapan mereka, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan ditemukan Teguh Susilo sebagai pemodal ditangkap di rumahnya di Purworejo.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso,” kata Wakapolres.
Sementara Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta.
“Perlengkapan lengkap alat-alat cetak, kertas dan barang bukti semua di TKP di Pulogadung,” tuturnya.
Wakapolres menyebutkan, pelaku mnjual uang palsu dengan perbandingan 4:1. “Contoh Rp.400.000 dijual dengan harga Rp.100.000,” jelas Wakapolres.
Menurut pelaku sudah melakukan bisnis uang palsu sejak oktober 2022 dengan menyebar wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo dan sekitarnya.
“Untuk modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp.30 juta.” Kata Teguh.
Sementara pembuat dan pencetak uang palsu Suroso mengatakan, sebelumnya bekerja di sebuah percetakan serta belajar dari internet.
“Untuk uang hasilnya belum dibagikan, rencana pembagiannya 50:50, saya baru menerima Rp.3 juta untuk akomodasi dan makan sehari-hari,” pengakuannya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 65 lembar uang palsu senilai Rp.100 ribu.