NASIONAL, suaralama.id – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan cacat hukum. Lembaga tersebut menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
”Jangan membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tandas Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA.
Ia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Hari Kamis 02 Maret 2023 no register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi.
Hal itu tertuang pada pokok perkara ”Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”. Putusan itu sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Upaya Banding
Ridho menegaskan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Selain itu, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.
”Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional,” papar Ridho yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Muhammadiyah mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Ridho mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimistis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya. Ia berharap masyarakat menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).