suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, 1 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

2 Perkumham yang Menjadi Landasan Permberlakuan Kebijakan Golden Visa DIsahkan

Oleh Dwi Junianto
6 September 2023
Berita
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

Suaralama.id, Jakarta – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Visa ini ditujukan kepada orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya merupakan penanam modal baik korporasi maupun peroryangan.

BACA JUGA:

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito, sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Tags: headline utama
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Ditjen Imigrasi Terbitkan Surat Edaran Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Berikutnya

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Dilantik Menjadi ASN

Dwi Junianto

TerkaitBerita

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Oleh Pelangi Karismakristi
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta: Film Snow White 2025 menjadi salah satu proyek live action terbaru dari Disney. Kisah klasik ini akan dihadirkan...

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Oleh Birru Rakaitadewa
22 Maret 2025
0

SL, Shanghai: Lewis Hamilton tampil apik dan meraih kemenangan di Sprint Grand Prix Cina 2025, menandai debut manisnya bersama Ferrari....

Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional

Oleh Fendi Nurrochman
22 Maret 2025
0

SL, Yogyakarta: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jimmy Kartiwa Sastraatmaja, melakukan kunjungan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan...

Kepala Divisi Keimigrasian Dukung Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Wonosobo

Oleh Dwi Junianto
2 November 2023
0

Suaralama.id, Wonosobo - Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Wonosobo terbaik dari segi sarana prasarana dan...

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Oleh Dwi Junianto
27 Oktober 2023
0

Suaralama.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan...

Berikutnya

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Dilantik Menjadi ASN

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In