SUARALAMA.ID, Purbalingga – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Purbalingga, Suroto, mengimbau kepada seluruh warga dan penyelenggara pemilihan umum untuk memperhatikan jadwal pemungutan suara. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Purbalingga, mengingat adanya pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang signifikan.
“Jumlah TPS yang berkurang akan berpengaruh pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang tentu saja akan meningkatkan kepadatan dan potensi antrian saat hari pemungutan suara. Dari sebelumnya sebanyak 3.028 TPS, kini tersisa 1.514 TPS, sehingga memerlukan perhatian ekstra dari semua pihak,” ujar Suroto dalam kesempatan tersebut.
Suroto juga berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 dapat meniru atau bahkan melampaui capaian pemilu sebelumnya, yang mencapai angka hampir 81%. “Kita harap partisipasi pemilih tetap tinggi. Minimal bisa mempertahankan angka tersebut atau lebih baik lagi jika bisa meningkat,” tambahnya.
Rapat Pleno yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bertujuan untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan bahwa hari ini adalah batas akhir untuk penetapan DPS sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. “Penetapan DPS ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak bulan Mei 2024,” ungkapnya.
Zamaahsari menjelaskan lebih lanjut bahwa KPU RI menerima Daftar Pemilih Sementara (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada bulan Mei, yang kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir untuk tahun 2024. Daftar ini kemudian diteruskan ke tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk Purbalingga, yang pada pertengahan Mei lalu telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Dari total 776.526 pemilih yang tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa di Kabupaten Purbalingga, kami telah melaksanakan proses coklit untuk memastikan keakuratan daftar pemilih,” tambah Zamaahsari.
Suroto juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih, meskipun yakin bahwa hasil coklit sudah valid, namun masih memungkinkan adanya kesalahan atau kelalaian. “Mari kita bersama-sama memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan tidak ada pemilih yang terlewat,” tutup Suroto.