Suaralama.id, WONOSOBO β Tiga Warga Negara Asing asal Republik Rakyat China (RRC) berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kabid Interdakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi Penindakan, Fajar Hadiratusi dalam keterangan persnya pada Senin (23/12/2024), di Ruang Rapat Lantai dua Kantor Imigrasi Wonosobo. Menjelaskan bahwa, ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Wonosobo tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.
Terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.
β Petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun ketiga WNA tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut,β ungkap Is Edy Eko Putranto.
Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kab. Tangerang Banten.
lebih lanjut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah mengirimkan Surat Konfirmasi Kebenaran Data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.
Berdasarkan Surat Balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products dan ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products.
Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
βSetiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain,β tutupnya.(Gen)