Suaralama, Bandung– Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengungkap, hampir 6 juta wajib pajak kendaraan di Jabar memiliki tunggakan. Ia pun menjelaskan alasan mengeluarkan kebijakan memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat menunggak pajak karena tidak mampu membayar tunggakan di tahun sebelumnya. Mereka akhirnya enggan membayar pajak kendaraannya karena jumlahnya cukup besar.
“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan (sampai) Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya, tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak ini berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajak hingga tahun 2024 ke belakang. Atau tanpa batasan jumlah tahun.