SL, Talaud : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02. 02/C/508/2025 mengenai kewaspadaan terhadap kasus rabies. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan terhadap rabies, yang masih merupakan ancaman bagi kesehatan publik di Indonesia.
Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau air liur Hewan Penular Rabies (HPR). Melansir laman resmi Kemenkes (kemkes.go.id), Jumat (21/3/2025), sesuai dengan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, tercatat 185. 359 kasus gigitan HPR dan 122 korban jiwa akibat rabies pada manusia. Sementara itu, dari Januari hingga 7 Maret 2025, telah dilaporkan 13. 453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.