suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, 17 Juni 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Oleh suaralama.id
9 April 2025
Berita
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

NASIONAL,suaralama.id-Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025, guna menghindari hambatan dalam proses layanan setelah masa cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

BACA JUGA:

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Selama masa libur, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui situs evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur serta cuti bersama akan mulai diproses kembali pada Selasa, 8 April 2025.

Godam menambahkan bahwa layanan pemeriksaan keimigrasian untuk keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia tetap beroperasi secara maksimal. Begitu pula dengan layanan electronic visa on arrival (e-VoA).

Lebih lanjut, Godam juga menyampaikan beberapa imbauan penting bagi WNI yang akan mengurus paspor. Pertama, untuk keperluan mendesak, masyarakat disarankan menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini tersedia di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000. Namun, layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang.

Kedua, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Immigration Lounge, yang merupakan layanan khusus untuk pembuatan paspor satu hari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing. Di Immigration Lounge, pengurusan paspor hanya memakan waktu sekitar satu jam. Fasilitas ini tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

Ketiga, bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses pengurusan paspor, diimbau untuk segera mengambil paspor sebelum 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

Keempat, bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Kelima, untuk layanan darurat seperti keperluan pengobatan di luar negeri atau keadaan darurat lainnya seperti keluarga inti yang meninggal atau sakit di luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor Imigrasi terdekat. Selama libur, petugas imigrasi tetap piket di kantor untuk menangani kondisi darurat yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” jelas Godam.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.imigrasi.go.id atau melalui media sosial kantor imigrasi terdekat.

ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Mobil Listrik Vietnam Sudah di Indonesia

Berikutnya

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

suaralama.id

TerkaitBerita

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira...

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Oleh suaralama.id
16 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melepas Saffar Muhammad Godam dari jabatannya sebagai (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Acara pelepasan berlangsung...

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

MAGELANG, suaralama.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, didampingi Kasubsi TI, Dani Aprianto melakukan silaturahmi...

Bupati Temanggung Agus Setyawan Tinjau Loket Imigrasi di MPP

Oleh suaralama.id
26 Maret 2025
0

Temanggung, suaralama.id– Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., meninjau langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP)...

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Oleh suaralama.id
9 April 2025
0

NASIONAL, suaralama.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing...

Berikutnya

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In