suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, 31 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Nasional
Golden Visa

Golden Visa

Golden Visa Mudahkan Warga Asing Investasi di IKN

Oleh suaralama.id
20 Februari 2024
Nasional
Waktu baca: 1 mins read
A A
0

SUARALAMA.ID, Jakarta – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis, (01/02/2024).

BACA JUGA:

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Nyoman Nuarta Ungkap Alasan Istana Garuda IKN Dibiarkan Berwarna Gelap

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI : Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy

Tags: golden visaIKNimigrasi
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Bupati Afif Nurhidayat Resmikan dan Tinjau Booth Layanan Kantor Imigrasi pada Soft Launching MPP Wonosobo

Berikutnya

Peristiwa Bersejarah 4 Februari, Mendaratnya Apollo 14 Hingga Meninggalnya Adjie Massaid

suaralama.id

TerkaitBerita

Ilustrasi Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Oleh suaralama.id
12 Agustus 2024
0

SUARALAMA, Jakarta – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang marak terjadi melalui platform Google Maps. Ditemukan adanya nomor kontak...

Nyoman Nuarta Ungkap Alasan Istana Garuda IKN Dibiarkan Berwarna Gelap

Oleh suaralama.id
12 Agustus 2024
0

SUARALAMA.ID, Jakarta – Perupa Nyoman Nuarta yang merupakan perancang Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) memaparkan alasan mengapa dia...

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI : Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Oleh suaralama.id
12 Agustus 2024
0

SUARALAMA.ID, Wonosobo, 31 Juli 2024 - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa pada Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton...

Oleh suaralama.id
1 Agustus 2024
0

SUARALAMA.ID -  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo bersama Kantor Imigrasi se Jawa Tengah mengadakan layanan pembuatan paspor baru dan...

Oleh suaralama.id
1 Agustus 2024
0

SUARALAMA.ID - Sepanjang periode Januari s.d. Juni 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 5.086.765 orang.Jumlah...

Berikutnya
Peristiwa

Peristiwa Bersejarah 4 Februari, Mendaratnya Apollo 14 Hingga Meninggalnya Adjie Massaid

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version