suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, 18 Juni 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

Lagu Kudangan Karya Ki Nartosabdo Miliki Hak Cipta

Oleh suaralama.id
31 Desember 2021
Berita
Waktu baca: 2 mins read
A A
0

SEMARANG, suaralama.id – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mewakili ahli waris Ki Nartosabdho menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu ‘Kudangan’ karya seniman Ki Nartosabdho.

Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/12).

BACA JUGA:

No Content Available

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut mengungkapkan untuk lebih memberikan penghormatan kepada seniman Ki Nartosabdho, Hendi dalam waktu dekat juga akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.

“Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat singkatnya. Insyaa Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Nartosabdho di kota Semarang,” tambahnya.

Hendi sendiri menuturkan bangga karena Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Nartosabdho. “Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kita punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” tuturnya.

Hendi lega, karya Ki Nartosabdho bisa mendapatkan sertifikat HAKi, mengingat karya – karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga. “Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” tegas Hendi. 

“Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” imbuhnya.

Sementara kuasa ahli waris Ki Nartosabdho untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya Beliau dalam bentuk pencatatan dokumen negara.

“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.

Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo. “Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdho abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya.

Tags: HAKIKi NartosabdoKudangan
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Pohon Raksasa Angker di Tabanan Bali

Berikutnya

4 Makanan Cepat Saji Kelas Dunia

suaralama.id

TerkaitBerita

No Content Available
Berikutnya

4 Makanan Cepat Saji Kelas Dunia

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version