KEBUMEN, Suaralama.id – Rencana pembangunan perumahan di Desa Adikarso, Kecamatan / Kabupaten Kebumen dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan antara pengembang dan warga setempat setelah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Adikarso baru-baru ini.
“Ya. Kita fasilitasi untuk mediasi dengan pihak pengembang. Dalam hal ini PT Gunung Sari Cekatan,” kata Kepala Desa Adikarso Urip Widodo.
Mediasi atas tuntutan warga yang menolak renaana pembangunan perumahan itu menghadirkan langsung Pimpinan PT Gunung Sari Cekatan Kris Sekendaryono, Forkopimcam, dinas terkait dan pemerintah Desa Adikarso
Sebelumnya terjadi penolakan dari warga setempat. Spanduk penolakan pun dibentangkan di sepanjang jalan desa setempat. Tampak pula di lokasi yang akan dibangun perumahan pada RW 02 Dukuh Kedompon.
Warga merasa keberatan dibangun perumahan dikarenakan sering terjadi banjir dan belum bisa teratasi. Dan lokasi perumahan yang akan dibangun berada di lahan persawahan, sehingga jika dibangun perumahan dikhawatirkan banjir akan bergeser ke permukiman penduduk.
“Kami minta pengembang menghentikan sementara sampai masalah banjir bisa diatasi. Apalagi pengembang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan hanya melakukan door to door dalam pembelian tanah yang selanjutnya akan dibangun tembok pembatas,” kata salah satu perwakilan warga, Marwito.
Pimpinan PT Gunung Sari Cekatan, Kris Sekendaryono membenarkan belum ada sosialisasi terkait rencana pembangunan perumahan di Desa Adikarso dikarenakan izin belum terbit dari dinas terkait. Pihaknya pun setuju dengan kehendak masyarakat untuk menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan.
Terkait dengan banjir yang sering terjadi di lokasi dibangunnya perumahan, pihaknya menawarkan kerjasama dengan pemerintah desa untuk membangun drainase di wilayah tersebut.
“Saat ini pengembang sudah memiliki lahan di Desa Adikarso seluas 60 sampai 70 persen dari pembangunan tahap awal yakni seluas 1 hektare,” kata Kris. Rencananya, wilayah tersebut akan dibangun 100 unit perumahan.
Kepala Bidang Penanaman Modal Arif Rahmadi mengemukakan, untuk pengajuan izin dari pengembang sudah masuk di Online Single Sub Mision (OSS). Namun masih di OSS 1.1, yang mana seharusnya per 9 Agustus lalu mestinya sudah masuk di OSS RPA ( Riset Base Approach) atau OSS Berbasis Risiko.
Kemudian serangkaian perijinan yakni Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang ranahnya Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam arti lahan pertanian diubah menjadi ke non pertanian.
“Tentunya, rekomendasi lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Dinas Perkim LH harus melalui serangkaian proses dan juga harus ada kesepakatan dengan warga,” tandasnya.(rif)