PURWOREJO, Suaralam.id – Swab antigen sebagai prasyarat menggelar pernikahan mendapat kritikan dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Purworejo. Pasalnya, tes swab antigen harus dilakukan terhadap wali nikah, pasangan calon pengantin dan saksi yang dilaksanakan 1 x 24 jam sebelum acara pernikahan digelar. Ini akan menjadi masalah jika hasil tes calon pengantin ternyata positif karena dapat menggagalkan acara pernikahan.
“Yang jadi persoalan adalah ini kan merupakan acara sakral yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, mungkin sudah dari satu tahun atau dua tahun. Secara adat jawa biasanya ditentukan dan sudah menyebar undangan, akhirnya akan menjadi kendala jika disitu adalah calon pengantin hasilnya adalah positif, ini yang menjadi beban moral bagi keluarga, kepala desa dan P3N,” katanya Ketua P3N Purworejo, Slamet Ilzam saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Purworejo di gedung B DPRD Purworejo, pada Kamis (31/8).
Dalam audiensi tersebut, petugas P3N meminta kelonggaran persyaratan pernikahan pada masa PPKM level 4 di Purworejo. Persyaratan yang sudah diberlakukan dianggap memberatkan sebab bisa membatalkan rencana pernikahan. Menurut Slamet, dengan adanya aturan swab antigen tersebut, pihak yang menggelar pernikahan menjadi sulit mencari saksi nikah karena rata-rata tidak berkenan melakukan swab antigen.
“Bukan masalah positif dan negatif yang sudah menjadi kenyataan hasil tes dari petugas kesehatan, namun beban moral itu apabila orang itu sudah divonis positif otomatis masyarakat menjadi takut dan menjadi momok untuk tidak dekat-dekat,” katanya.
Kedatangan P3N ini, ungkapnya, juga mendapat pendampingan dari pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo. Menurutnya, saat ini banyak pernikahan yang ditunda akibat adanya aturan pernikahan saat pemberlakuaan PPKM level 4. Oleh karena itu pihaknya meminta kelonggaran dalam aturan menggelar pernikahan.
“Kami mengusulkan antigen ini bisa diperlonggar 10 hari atau 12 hari sebelum acara nikah jangan H-1 sebelum nikah, intinya kami meminta kelonggaran,” tegasnya.
Dijelaskan, jika ada calon pengantin dinyatakan positif, khusus untuk calon pengantin perempuan bisa dengan tidak diperlihatkan dengan cara dipisah jauh dari lokasi. Tapi yang menjadi persoalan adalah jika yang positif itu dari pengantin laki-laki akan menjadi menyulitkan.
“Sekarang kalau satu keluarga yang positif, orang akan mendekati itu jadi enggan apalagi yang namanya perayaan nikah itu pasti pakai orang banyak. Maka kami meminta ada solusi dengan peraturan ini ada kelonggaran,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah menyampaikan, ada dua hal yang disampaikan oleh P3N, yaitu terkait persyaratan nikah secara umum dan persyaratan nikah yang mewajibkan calon dan saksi yang harus melengkapi persyaratan dengan swab antigen dengan waktu pendek yaitu 1×24 jam sebelum pernikahan yang dirasa memberatkan.
“Kami sifatnya hanya fasilitator diskusi saja antara P3N yang di dampingi Polosoro dengan Kementerian Agama selaku leading sektornya, keputusan mengenai aturan tetap ada pada leading sektor,” tutupnya.