Masyarakat Terdampak Bendungan Bener Ancam Patok Tanah

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

Masyarakat Terdampak Bendungan Bener Ancam Patok Tanah

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

SUARALAMA/Dok – Masyarakat Terdampak bendungan Bener (Masterbend) geruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo untuk menagih uang ganti rugi lahan terdampak Bendung Bener, kemarin.

PURWOREJO, Suaralama.id – Untuk yang kesekian kalinya puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak bendungan Bener (Masterbend) kembali geruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Jumat (17/9) lalu.

Mereka kembali menuntut hak atas uang ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendung Bener agar segera dibayarkan. Masterbend juga menginginkan agar tanah yang belum dibayarkan untuk sementara waktu tidak disentuh dalam pengerjaan fisik proyek pembangunan Bendung Bener.

Bahkan mereka mendeklarasikan akan mematok tanah yang belum dibayarkan. Diketahui, dari jumlah 3.647 bidang, hingga saat ini baru sekitar 1.635 bidang yang dibayarkan.

“Selama ganti belum dibayarkan dan belum ada kepastian nasib dari ribuan bidang tanah tersebut, kami meminta agar proses pengerjaan fisik Bendungan Bener dihentikan untuk sementara di tanah yang belum dibayarkan, kalau yang sudah dibayar ya silahkan dikerjakan itu sudah bukan hak kami, tapi yang belum dibayar itu masih hak kami. Kami juga akan mematok lahan milik masing-masing warga.

Agar masyarakat tidak bergejolak, lahan yang belum terbayarkan mulai hari ini tidak boleh disentuh dan dikerjakan oleh PT,” kata koordinator aksi sekaligus ketua Masterbend, Eko Siswoyo, saat ditemui usai melakukan aksi unjuk rasa di BPN Purworejo.

Pihaknya mendatangi BPN Purworejo juga untuk menagih janji uang pembayaran ganti rugi Bendung Bener agar segera dibayarkan. Terutama kepastian realisasi pembayaran bagi bagi warga Desa Limbangan yang sudah menandatangani musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi pengadaan lahan untuk Bendung Bener.

“Kami juga meminta kepastian nasib 1.017 bidang lahan yang sudah di-appraisal tahap 1 di tahun 2018,” sebutnya.

Terkait dengan dikabulkannya gugatan Masterbend dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, pihaknya meminta agar pihak BPN menerima hasil sidang putusan PN Purworejo yang digelar pada Kamis (9/9) pekan lalu dan tidak melakukan upaya banding.

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan bahwa Majelis proses penilaian ganti rugi yang dilakukan BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia pengadaan tanah terbukti cacat hukum.

“Pihak BPN agar tidak melakukan upaya hukum lain (banding) terhadap keputusan PN Purworejo,” imbuhnya.

Kedatangan warga diterima langsung oleh ketua Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto dan jajarannya. Kepala BPN berjanji akan membantu percepatan proses pembayaran uang ganti rugi. Namun pihaknya meminta masyarakat juga mengerti tentang proses serta kewenangan dari masing-masing pihak dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat pembangunan Bendung Bener.

“Terkait Limbangan sudah dimusyawarahkan kami sudah kirim berkas ke BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) dan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) tinggal nunggu pembayaran tapi pastinya kami belum tahu. Kemudian untuk yang 1.017 bidang baru akan dimusyawarahkan kembali awal bulan Oktober 2021.

Untuk pembayaran UGR bukan kewenangan BPN, kami hanya bisa membantu mendorong kepada pihak yang berwenang yakni LMAN,” terang Andri.
Sementara terkait dengan hasil putusan sidang, pihaknya belum bisa memastikan akan menempuh upaya hukum lain dalam hal ini adalah naik banding atau tidak. Namun secara kedinasan, kemungkinan besar pihaknya akan tetap mengajukan banding.

“Kami paling bawah dan tidak bisa melawan kebijakan pimpinan. Kami belum bisa memberikan keputusan final hari ini. Terkait penghentian pekerjaan sementara selama belum dibayarkan UGR itu bukan wewenang kami, yang berwenang adalah BBWSO, kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan warga. Jadi kami minta masyarakat juga tahu ini kewenangan siapa, jangan semuanya dilimpahkan ke kami,” terangnya. (fid)