suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, 1 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Berita

Masyarakat Terdampak Bendungan Bener Ancam Patok Tanah

Oleh suaralama.id
10 Oktober 2022
Berita, Daerah, Purworejo
Waktu baca: 3 mins read
A A
0

SUARALAMA/Dok – Masyarakat Terdampak bendungan Bener (Masterbend) geruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo untuk menagih uang ganti rugi lahan terdampak Bendung Bener, kemarin.

PURWOREJO, Suaralama.id – Untuk yang kesekian kalinya puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak bendungan Bener (Masterbend) kembali geruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Jumat (17/9) lalu.

BACA JUGA:

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Mereka kembali menuntut hak atas uang ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendung Bener agar segera dibayarkan. Masterbend juga menginginkan agar tanah yang belum dibayarkan untuk sementara waktu tidak disentuh dalam pengerjaan fisik proyek pembangunan Bendung Bener.

Bahkan mereka mendeklarasikan akan mematok tanah yang belum dibayarkan. Diketahui, dari jumlah 3.647 bidang, hingga saat ini baru sekitar 1.635 bidang yang dibayarkan.

“Selama ganti belum dibayarkan dan belum ada kepastian nasib dari ribuan bidang tanah tersebut, kami meminta agar proses pengerjaan fisik Bendungan Bener dihentikan untuk sementara di tanah yang belum dibayarkan, kalau yang sudah dibayar ya silahkan dikerjakan itu sudah bukan hak kami, tapi yang belum dibayar itu masih hak kami. Kami juga akan mematok lahan milik masing-masing warga.

Agar masyarakat tidak bergejolak, lahan yang belum terbayarkan mulai hari ini tidak boleh disentuh dan dikerjakan oleh PT,” kata koordinator aksi sekaligus ketua Masterbend, Eko Siswoyo, saat ditemui usai melakukan aksi unjuk rasa di BPN Purworejo.

Pihaknya mendatangi BPN Purworejo juga untuk menagih janji uang pembayaran ganti rugi Bendung Bener agar segera dibayarkan. Terutama kepastian realisasi pembayaran bagi bagi warga Desa Limbangan yang sudah menandatangani musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi pengadaan lahan untuk Bendung Bener.

“Kami juga meminta kepastian nasib 1.017 bidang lahan yang sudah di-appraisal tahap 1 di tahun 2018,” sebutnya.

Terkait dengan dikabulkannya gugatan Masterbend dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, pihaknya meminta agar pihak BPN menerima hasil sidang putusan PN Purworejo yang digelar pada Kamis (9/9) pekan lalu dan tidak melakukan upaya banding.

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan bahwa Majelis proses penilaian ganti rugi yang dilakukan BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia pengadaan tanah terbukti cacat hukum.

“Pihak BPN agar tidak melakukan upaya hukum lain (banding) terhadap keputusan PN Purworejo,” imbuhnya.

Kedatangan warga diterima langsung oleh ketua Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto dan jajarannya. Kepala BPN berjanji akan membantu percepatan proses pembayaran uang ganti rugi. Namun pihaknya meminta masyarakat juga mengerti tentang proses serta kewenangan dari masing-masing pihak dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat pembangunan Bendung Bener.

“Terkait Limbangan sudah dimusyawarahkan kami sudah kirim berkas ke BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) dan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) tinggal nunggu pembayaran tapi pastinya kami belum tahu. Kemudian untuk yang 1.017 bidang baru akan dimusyawarahkan kembali awal bulan Oktober 2021.

Untuk pembayaran UGR bukan kewenangan BPN, kami hanya bisa membantu mendorong kepada pihak yang berwenang yakni LMAN,” terang Andri.
Sementara terkait dengan hasil putusan sidang, pihaknya belum bisa memastikan akan menempuh upaya hukum lain dalam hal ini adalah naik banding atau tidak. Namun secara kedinasan, kemungkinan besar pihaknya akan tetap mengajukan banding.

“Kami paling bawah dan tidak bisa melawan kebijakan pimpinan. Kami belum bisa memberikan keputusan final hari ini. Terkait penghentian pekerjaan sementara selama belum dibayarkan UGR itu bukan wewenang kami, yang berwenang adalah BBWSO, kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan warga. Jadi kami minta masyarakat juga tahu ini kewenangan siapa, jangan semuanya dilimpahkan ke kami,” terangnya. (fid)

ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Ini Alasan 3 Pentolan Pepadi Kebumen Mengundurkan Diri

Berikutnya

Pelayanan Pasien Kanker RSUD Dr Tjitrowardojo Dibuka

suaralama.id

TerkaitBerita

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Oleh suaralama.id
21 Juni 2025
0

JAKARTA,suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta meraih penghargaan sebagai peringkat ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia...

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira...

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Oleh suaralama.id
16 Juni 2025
0

JAKARTA, suaralama.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melepas Saffar Muhammad Godam dari jabatannya sebagai (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi. Acara pelepasan berlangsung...

Kakanim Wonosobo ke Magelang, Bahas Sinergi Layanan Keimigrasian dan Dukungan Kenaikan Kelas Kantor

Oleh suaralama.id
12 Juni 2025
0

MAGELANG, suaralama.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, didampingi Kasubsi TI, Dani Aprianto melakukan silaturahmi...

Bupati Temanggung Agus Setyawan Tinjau Loket Imigrasi di MPP

Oleh suaralama.id
26 Maret 2025
0

Temanggung, suaralama.id– Dalam rangka kunjungan kerja, Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E., meninjau langsung pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP)...

Berikutnya

Pelayanan Pasien Kanker RSUD Dr Tjitrowardojo Dibuka

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version