KENDAL, suaralama.id – Berdasarkan hasil rekomendasi Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 060/7650/OTDA tanggal 23 November 2021, Pemerintah Kabupaten Kendal disetujui untuk melaksanakan penataan kelembagaan dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah.
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto melantik 121 Pejabat dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin (3/1).
121 orang yang dilantik diantaranya adalah 4 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 26 Jabatan Administrator, 18 orang Jabatan Pengawas dan 73 Jabatan Fungsional.
Bupati Kendal Dico M.
Ganinduto menyampaikan, bahwa pejabat yang baru saja dilantik diharapkan dapat bekerja lebih profesional sesuai dengan keahlian, kompetensi, dan ilmu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
Lebih lanjut dikatakan beberapa pesan kepada para Pimpinan Tinggi Pratama untuk mampu bekerja maksimal terkait target penyelesaian yang harus dilakukan pada tahun 2022 diantaranya permasalahan pasar dan angka pengangguran.
“Banyak PR yang masih harus dikerjakan dan menjadi perhatian kita terutama permasalahan pasar Weleri, harapanya bisa segera dilakukan perubahan dan proses relokasi pasar dapat berjalan dengan baik.
Kemudian terkait angka pengangguran yang meningkat pada tahun 2021 diharapkan pada Dinas terkait dapat memberikan inovasinya untuk menurunkan angka pengangguran pada tahun ini,” jelas Dico M.
Ganinduto.
Adapun penataan kelembagaan terhadap 4 perangkat Daerah diantaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja.
Berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.