NASIONAL, suaralama.id – Kasus prostitusi online yang menyeret nama pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie terus berlanjut. Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Meski demikian dara cantik berusia 24 tahun itu tidak dilakukan penahanan melainkan hanya wajib lapor. “Sudah menjadi tersangka, memang dikenai wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan ada beberapa alasan kenapa Cassandra Angelie tidak ditahan. Pertama, saat dilakukan pemerikasaan dia bersikap koorperatif. Dan alasan yang kedua Cassandra Angelie merupakan korban prostitusi online.
Untuk informasi, Cassandra Angelie beberapa waktu lalu ditangkap saat sedang melayani pria hidung belang di hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti ditemukan di lokasi penggrebekan. Alat bukti itu yang ditemukan yakni celana dalam sang artis dan ATM sebagai penampung pembayaran pelanggan.
Dalam kejadian tersebut setidaknya ada tiga orang pria lainnya yang ditangkap yang berperan sebagai mucikari. Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online. (pr/zal)