SUKOHARJO, suaralama.id – Kadin Sukoharjo menggelar sosialisasi Tax Amnesty Jilid II,PPS Pengungkapan Pajak Sukarela Wajib di Omaya Hotel Gentan Baki Sukoharjo Jawa Tengah, bagi wajib pajak bisa memanfaatkan rentang waktu program PPS yang di tutup pada tanggal 30 Juni 2022 sebelum kena sangsi pajak 200 persen, pada kamis(17/02/202).
Mensikapi hal tersebut ketua Kadin Sukoharjo Kadar Susanto ST, menjelaskan hal tersebut kondisi ekonomi saat ini baru terpuruk, sehingga di perlukan kebijakan pemerintah yang meringankan para pelaku usaha dan UMKM, meski sangsi 200 peren mengintai para pelaku usaha.
‘’Saya kira pemerintah membuat kebjikan yang tidak memberatkan pemerintah dan memperhatikan para pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang diwilayah sukoharjo, sehingga di harapkan para pelaku jangan sampai kena sangsi 200 persen tersebut, katanya.
Jangan sampai ketidak disiplinan wajib wajib pajak akan menjadi masalah di kemudian hari, yaitu dengan memberikan laporan yang sesuai dan jika terjadi penambahan asset segera di laporkan jika hal itu tidak dilakukan dan terjadi pengecekan data dan ditemukan aset yang tidak dilaporakan maka sangsi 200 persen akan menanti kepada wajib pajak.
Sehingga di harapkan pemerintah segera memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pelaku usaha kecil menengah untuk bangkit atas keterpurukan ekonomi akibat pandemi yang berkepanjangan.
Sementara itu wakil Ketua Kadin Sukoharjo bidang organisasi menjelaskan, Ari Yunus Ariyanto menjelaskan saat ini jika para pelaku usaha mempuyai asset tambahan untuk segera di laporkan agar tidak menjadi aset temuan yang terkenda sangsi.
‘’Dengan rentang waktu mulai januari hingga 30 juni 2022 ini merupakan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan diri jangan sampai sampai batas waktu yang ditentukan habis, dan masyarakat akan beramai ramai membayar pajak yang menyebabkan sistem akan berjalan lambat,’’ ungkapnya.
Penulis: Naharuddin