NASIONAL, suaralama.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional .
Hal itu berkaitan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2022 tersebut menginstruksikan 23 menteri, Jaksa Agung, Kepala Polri,
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional agar mendukung optimalisasi program Jaminanan Kesehatan Nasional sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Inpres tersebut menginstruksikan pada Kapolri agar melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti warga yang ingin membuat SIM, STNK maupun SKCK harus sudah terdaftar secara resmi terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait dengan kebijakan baru tersebut, netizen menanggapinya dengan beragam. “Kalau yang nganggur pasti ga punya BPJS, yang kerja aja ada yang ga didaftarkan BPJS,” cuit netizen via Twitter.
“Lah kalo yang nggak punya BPJS gimana? Contoh freelancer, pedagang, dan lain-lain yang memang bukan karyawan dan tidak punya penghasilan tetap.
Masa iya disuruh daftar BPJS dulu?? Kan semua asuransi sifatnya opsional, kenapa sekarang jadi wajib???,” ujar salah seorang netizen di Twitter (20/2) menanggapi kabar tersebut.
“Kalau negara sudah serius soal kesehatan artinya sudah kearah yang benar,” cuit netizen lainya.
“Tanpa diwajibkan, jika BPJS punya layanan yang sangat baik, bakal banyak yang daftar kok,” kata netizen lainya.
Penulis: Perdana Abdi