SEMARANG, suaralama.id – Pemerintah Kota Semarang menggratiskan biaya pemakaman warganya hingga bulan Juni 2022. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Ali.
“Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi yang warga dari lahir sampai meninggal ini gratis, kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya,” katanya.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang MMT di setiap TPU milik Pemkot Semarang.
Saat ini pihaknya juga sedang menyusun regulasi pembebasan biaya tersebut. Meski demikian hingga saat ini peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku hingga saat ini.
Regulasi ini berlaku saat ada momen tertentu di Pemkot Semarang. Bahkan penggratisan biaya makam ini kerap dilakukan saat ada momen tertentu di Kota Semarang.
“Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya,” lanjutnya.
Ali mengatakan pembebasan biaya ini mulai dari penggalian hingga merapikan makam. Namun untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.
“Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik Pemkot, untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga kalau ada harganya monggo, tapi yang milik Pemkot kita tegaskan gratis,” paparnya.
Selama ini, lanjut Ali, masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang ini. Namun selama ini hanya ada 14 TPU yang dikelola Pemkot Semarang dari total 500 TPU yang ada di Kota Semarang.
Menurut Ali, sejumlah TPU yang digratiskan biaya pemakamannya itu diantaranya TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina. Lalu juga ada Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan terakhir TPU di Banjardowo.(ap)