SUKOHARJO, suaralama.id – Puluhan Warga Wiroragen Ngadirejo Kartasura Kabupaten Sukoharjo mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo, pada Jumat sore. Aksi itu sempat menuai pro dan kontra, meski itu adalah bentuk dukungan berdirinya Klinik Rawat Inap terus mengalir dari warga, Sabtu (05/03/21).
Dengan membentangkan poster yang berisi dukungan pembangunan Klinik Rawat Inap Amal Sehat terus mengalir dari berbagai perkumpulan warga, sehingga dilakukan Public Hearing dilakukan dengan menghadirkan dua kubu, sebelumnya klinik rawat inap hanya mempunyai enam unit kamar saja namun ingin ada perluasan dilakukan pembangunan di sekitar kampung warga sehingga dan menuai penolakan 25 warga.
Sementara itu, pemilik Klinik Rawat Inap Amal Sehat Agus Widodo menjelaskan, bentuk perhatian dan kepedulian di lingungan sekitar sudah kami lakukan baik fasilitas pengobatan gratis, vaksinasi,santunan warga satu RT, pembagian sembako dua kali dalam setahun serta recruitment tenaga kerja dari warga sesuai keahlianya.
‘’ jika izin pembangunan sudah keluar maka tentunya sudah tidak ada lagi warga yang menghalangi pembangunan Klinik Rawat Inap dan proses pembangunan sudah di lakukan sessuai dengan ketetapan pemerintah sehingga warga tidak ada kekawatiran jika pembangunan dilanjutkan,’’ tegas dia.
Perwakalian warga yang menolak Dadan Mursyida menjelaskan, dasar penolakan lebih ingin hidup nyaman tanpa ada gangguan aktifitas kemacetan lalulintas dan dampak yang di timbulkannya pasalnya pembangunan berdekatan dengan rumah warga sehingga 25 warga pun melakukan perlawanan.
‘’ Dalam Public Hearing ini meminta untuk tidak di keluarkan izin pembangunan dan saat proses pembangunan belum mengantongi izin ,’’ katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, menegaskan mekanisme pengurusan izin saat ini semua serba online dengan sise OSS(Online Single Submission) Sehingga tidak di perlukan tanggapan masyarakat, sesuai dengan UU N0O 11/2020 Tentang cipta kerja dan semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat sehiangga di daerah tidak mempuyai kewenangan izin.
‘’ Yang menjadi Under Line dan di garis bawahi tentang persetujuan bangunan gedung yang tidak memerlukan izin HO atau izin lingkungan semua sudah di atur oleh pemerintah psat meski sebagian warga tidak setuju,’’ ungkapnya