PURWOREJO, suaralama.id – Para pedagang pasar di Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar (Papas) mengadu ke DPRD Purworejo. Mereka menginginkan restribusi pasar diturunkan sebesar 50 persen untuk meringankan beban para pedagang.
Permintaan para pedagang itu disampaikan dalam sebuah audiensi yang digelar di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (4/4) sore. Perwakilan Pappas diterima oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo. Sementara dari eksekutif tampak hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Gathot Suprapto dan Kepala BPKPAD, Agus Ari Setiyadi.
Yusron, Ketua Pappas Pasar Purworejo mengatakan, audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan dari tujuh Pappas pasar daerah yang ada di Purworejo. Diantaranya yakni Papas Kaliboto, Purworejo, Baledono, Jenar, Purwodadi, Krendetan dan Grabag. Disampaikannya, isu utama yang mereka suarakan dalam audiensi tersebut adalah tuntutan untuk meninjau ulang besaran retribusi yang menjadi kewajiban para pedagang.
“Kami ingin pemerintah daerah memahami situasi di lapangan guna melihat kendala yang dihadapi para pedagang saat ini. Untuk pasar Purworejo misalnya, kami baru saja pindahan dari pasar lama di Suronegaran. Tentu penataan tempat di lokasi yang baru membutuhkan biaya yang cukup lumayan,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan biaya retribusi pedagang saat ini tidaklah tepat. Para pedagang meminta restribusi untuk diturunkan sebesar 50 persen pada tahun 2022.
“Untuk itu lah kita minta tahun ini saja restribusi itu 50 persen, karena ya untuk menguatkan kami,” sebutnya.
Dikatakan, Pasar Purworejo bisa dibilang masih ramai pembeli. Namun, pendapatan para pedagang di Pasar Purworejo masih kecil. Jadi, jika besaran restribusi masih seperti sekarang para pedagang masih merasa keberatan. Sedangkan, di sisi lain para pedagang juga masih dalam masa untuk bangkit dengan adanya pandemi Covid-19.
“Kami itu retail yang sangat kecil, beda dengan Pasar Baledono, kalau Baledono kan baju, sekali laku bisa dapat Rp 150 ribu, lha kami misal kangkung hanya Rp 10 ribu,” katanya.
Ditemui usai audiensi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Eko Januar Susanto menyampaikan bahwa pihaknya dapat menangkap poin utama aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pedagang pasar melalui Pappasnya masing-masing. Aspirasi tersebut langsung diterima juga oleh OPD terkait yang juga hadir dalam audiensi.
“Kami tadi membuka bersama regulasi terkait retribusi baik Perbup maupun Perda. Ternyata dalam aturan tersebut terdapat ruang untuk keringanan bahkan sampai penggratisan retribusi dengan kajian dan verifikasi dari pihak eksekutif,” katanya.
Pihaknya juga langsung sampaikan kepada OPD terkait agar melakukan verifikasi lebih lanjut agar aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti. “Paling tidak satu atau dua bulan ke depan sudah ada kepastian besaran keringanan retribusi untuk para pedagang,” tandasnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Gathot Suprapto menyambut baik aspirasi dari para pedagang terkait kondisi pasar di Purworejo sehingga menjadi dasar bagi para pedagang untuk mengusulkan adanya keringanan retribusi.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum dapat serta merta menerima aspirasi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum nantinya mengambil sikap yang terbaik untuk para pedagang maupun pemerintah.
“Para pedagang meminta keringanan sebesar 50 persen. Tentu kami akan berproses terlebih dahulu besaran prosentase yang pas untuk retribusi pedagang pasar. Yang jelas proses terus berjalan, nanti akan kami sampaikan outputnya,” katanya.