WONOSOBO, suaralama.id – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Kejadian pencabulan terjadi pada 27 Agustus 2022 di Dusun Karangreja RT 12 RW 13, Desa Plunjaran, Wadaslintang, Wonosobo.
“Korban berinisial FI (15). Pelaku ada dua orang yakni S (20) dan AKA (25). Kedua pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Terancam maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito, Kamis (29/9/2022).

Kronologi kejadian seperti disebutkan Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng bermula saat korban meminta pelaku pertama diantar ke rumah pacarnya. Kejadiannya sekitar pukul 23.00.
“Namun waktu sampai di tempat, si pacar korban ini ternyata tidak ada di rumah. Kemudian mereka memutuskan pergi,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, ketika pelaku pertama menawarkan diantar pulang ke rumahnya, korban justru menolak. Alasannya sudah terlalu malam. “Dia takut dimarahi orang tuanya,” imbuhnya.
Menurut Kasat Reskrim, korban dan pelaku sempat berhenti di SMAN 1 Wadaslintang. Korban mengaku memiliki penyakit kanker dan ia merasa pusing.
“Pelaku menawarkan korban ke puskesmas tapi tidak mau. Korban justru mengiyakan ajakan pelaku untuk dibawa ke rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng.
Disampaikan, saat di perjalanan korban mengaku kepada pelaku sering menonton video porno untuk menambah pengalaman. Barangkali pengakuan tersebutlah yang menumbuhkan niat pelaku berbuat cabul.
“Sehari setelah kejadian malam itu, karena cuaca Wonosobo cenderung dingin, pelaku pertama mengajak korban berhubungan intim. Meski ditolak, pelaku tetap memaksa tak melampiaskan nafsunya,” sambung Kasat Reskrim.
Setelah pelaku pertama puas melampiaskan hasrat seksualnya, datang pelaku kedua AKA. “Karena sudah malam pelaku pertama atau S ngantuk dan pergi tidur. Setelah itu korban gantian dicabuli oleh pelaku kedua,” pungkas Kasat Reskrim.(zal)