WONOSOBO, suaralama.id – Senderan yang diduga proyek pembangunan perumahan di Kampung Rowopeni, Kelurahan Kalianget, Wonosobo yang longsor Selasa (11/10/2022) dipastikan belum memiliki izin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid SDA DPUPR Wonosobo, Eko Premono saat dikonfirmasi suaralama.id Kamis (13/10/2022) pagi di kantornya.
“Benar pihak pengembang senderan proyek yang longsor dan menimpa lima rumah warga di Rowopeni memang belum ada izin. Kami belum mengeluarkan surat rekomendasi bangunan jadi dipastikan belum memiliki izin resmi,” kata dia.
Eko mengungkapkan, untuk melakukan pembangunan pihak pengembang atau kontraktor harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi seperti misalnya jarak bangunan dengan saluran air harus aman.
Di Wonosobo, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo. Sedangkan DPUPR, ujar Eko, hanya memberikan surat rekomendasi jika proyek pembangunan sudah memenuhi spesifikasi keamanan lingkungan.
“Nah untuk lahan proyek di Kampung Rowopeni yang longsor itu izinnya belum ada. Mereka mengklaim belum selesai. Jadi intinya belum berizin. Malah pada Maret 2022 lalu sudah kami tegur pihak pengembangnya, karena air meluap di kasawan itu,” lanjut Eko memaparkan.
Disebutkannya, penyebab meluapnya air ke area permukiman karena dilakukan pengerukan dan penimbunan di lahan yang sedang digarap proyek. Akibatnya saluran irigrasi menjadi dangkal dan ketika hujan deras air naik ke permukiman warga.
Artinya, permintaan DPUPR untuk menyelesaikan izin tidak ditanggapi pihak pengembang. Pihak pengembang memaksakan melanjutkan pembangunan. Hasilnya sekarang justru longsor dan menimpa lima rumah yang berada di bawah senderan.
“Sebelum kejadian longsor kami juga minta yang bagian belakang (dekat rumah warga) dibuatkan senderan. Tujuannya kalau pas hujan tanah tidak masuk saluran irigasi dan air meluap. Sekarang malah kejadian longsor itu karena kontruksi senderan kurang tepat,” sambung Eko menjelaskan.
Atas kejadian longsor tersebut, Eko Premono mengimbau setiap proyek pembangunan harus memiliki izin secara resmi. Izin bukan berkas legalitas semata, lebih dari itu juga untuk menjaga bangunan dan warga sekitar bangunan.
“Bagi para pengembang, kami tidak ada upaya mempersulit perizinan. Jika kontruksi sudah sesuai spesifikasi. Artinya kalau jarak bangunan dengan saluran irigasi dan hal lainnya sudah sesuai pasti kami terbitkan surat rekomendasi,” pungkas Eko. (zal)