WONOSOBO, suaralama.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Penyuluhan Regulasi Pemilu 2024. Sementara tahapan pemilu saat ini adalah verifikasi faktual perbaikan hingga 7 Desember mendatang. Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga hari ini tercatat sudah 700 lebih.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Yusi Arafah menerangkan, pada saat regulasi pemilu terbit, pihaknya melakukan penyuluhan yang sifatnya memberitahukan kepada masyarakat terkait regulasinya. Dia menjelaskan, pemilu mendatang masih sama dengan sebelumnya pada 2019. Begitu juga dengan undang-undang serta tahapan, sistem dan mekanismenya.
“Kalau yang membedakan itu terkait pesertanya, partainya, peserta calon dan calegnya. Sebab akan kembali ada proses untuk pendaftaran, verifikasi dan seleksi,” jelas Yusi pada saat Sosialisasi Regulasi Pemilu 2024 di Hotel Surya Asia, Jumat (25/11/2022).
Terkait regulasi, lanjut Yusi, terdapat beberapa perubahan. Di antaranya, pendaftaran verifikasi parpol sebelumnya dilakukan di masing-masing kabupaten, namun kini terpusat di KPU RI. Selain itu juga untuk daftar pemilih dulu memakai surat keterangan, tapi 2024 nanti memakai e-KTP.
“Tiap pemilu pasti regulasinya beda, tapi kalau UU sama. Seperti juga ada tambahan dari keputusan MK No 55 yang menetapkan parpol yang sudah duduk di parlemen hanya dilakukan verifikasi administrasi,” imbuh dia.
Pada saat yang sama Komisioner KPU Riswahyu Raharjo menjelaskan, tahapan pemilu kini tengah memasuki perbaikan verifikasi faktual yang dimulai hari ini, Jumat (24/11) hingga 7 Desember mendatang. Setelah itu akan dilakukan penetapan parpol pada 14 Desember, lalu pembagian nomor urut.
“Ada wacaa untuk nomor urut tidak berubah, namun kalau dalam tahapan PKPU, nomor urut berdasarkan pengundian lalu dilakukan penetapan dan pengumuman. Kami mohon untuk parpol yang masih berbenah data keanggotaan segera menyelesaikannya,” tukas Riswahyu.
Dia menambahkan, tahapan pemilu yang tengah berjalan kini juga pendaftaran PPK yang hari ini jumlahnya sudah mencapai 700 an orang. Riswahyu mengapresiasi hal tersebut, artinya masyarakat antusias untuk turut mengawal pesta demokrasi pada 2024.
“Untuk yang mau mendaftar PPK masih bisa, pendaftaran bisa melalui aplikasi Siakba maupun datang ke kantor KPU. Mudah-mudahan pemilu serentak nanti berjalan dengan baik, dan kami ingin pelaksanaan pemilu yang berintegritas,” tutup Riswahyu. (ang)