Suaralama.id – Motor listrik akhirnya resmi di beri subsidi. Sedangkan subsidi mobil listrik akan di berikan pada bulan depan.Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan subsidi motor listrik efektif berlaku mulai Rabu (20/3/2023) atau selambat-lambatnya Kamis (21/3/2023).
Seluruh kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi tersebut harus sudah dirakit lokal, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam persentase tertentu.
Besaran subsidi motor listrik, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kesempatan yang sama, mencapai Rp7 juta per unit. Tahun ini, kuotanya mencapai 200 ribu motor listrik baru serta 50 ribu motor listrik konversi.
Subsidi mobil listrik yang final berbentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kuotanya mencapai 35.900 unit hingga akhir 2023.
Informasi mengenai bentuk subsidi mobil listrik dari pemerintah sendiri berubah-ubah sejak pertama kali wacana kebijakan ini dibocorkan pada Desember 2022.
Subsidi bus listrik yang sejak awal tidak pernah didetailkan pun akhirnya jelas sudah. Bentuknya sama-sama reduksi PPN.
Kuotanya mencapai 138 unit sampai penghujung 2023.