KENDAL, suaralama.id – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bertempat di Ruang Ngesti Widdhi Kabupaten Kendal, Selasa (29/03).
Acara dihadiri oleh Pj. Sekda Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kepala ART/BPN Kendal, Drs. Agung Taufik Hidayat, M.M beserta jajarannya, dan para Kepala OPD Kendal terkait.
Dalam acara tersebut, Agung Taufik Hidayat menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini untuk lebih mensinergikan lagi GTRA Kendal terkait dengan Reforma Agraria.
Menurut Agung, Reforma Agraria ini merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali kekuasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
Agung menjelaskan, adapun tujuan dari Rerforma Agraria, diantaranya yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa, dan konflik Agraria, dan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui peraturan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Selain itu, bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” tambah Agung.
Ia juga berharap, mudah-mudahan dengan rapat koordinasi ini menjadi titik awal bagaimana kita bisa mewujudkan suatu tatanan model terkait dengan reforma agraria di kabupaten Kendal, yang kedepannya bisa di kembangkan didesa desa yang lain.
Dalam sambutannya Pj. Sekda Sugiono mewakili Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc., menyampaikan sangat menyambut baik dilaksanakannya acara rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kendal tahun 2022, mengingat program pemerintah yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kendal.
“Rapat koordinasi GTRA ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan, agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan gugus tugas Reforma agraria di Kabupaten Kendal,” tutur Pj. Sekda Kendal.
Ia juga menyampaikan, Reforma Agraria sebagai upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Peraturan Presiden Indonesia No. 86 tahun 2012. Dengan dilaksanakan dua tahapan pokok, yakni penataan aset, dan penataan akses.
“Beberapa persoalan sektor agraria saat ini, adalah adanya sengketa dan konflik agraria alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.
Maka, untuk mengatasi hal tersebut Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset Refom disertai dengan akses Refom.
Sehingga kita dapat menyinkronkan kebijakan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, agar progam dan kegiatan atau instansi dapat berjalan efektif dan saling berkesinambungan,” kata Pj. Sekda Kendal.
Ia berharap, sinkronisasi tersebut juga dapat menemukan solusi dari permasalahan- permasalahan yang muncul dalam masyarakat.
Sinkronisasi dalam hal pengembangan potensi keunggulan daerah dan visa, adalah untuk mempercepat capaian dalam pengembangan sumber daya di Kawasan pedesaan di Kabupaten Kendal.