suaralama.id
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, 1 Juli 2025
  • Masuk
  • Buat akun
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
suaralama.id
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Home Daerah

GTRA Upaya Pemkab Kendal Tertibkan Kepemilikan Tanah

Oleh Dwi Junianto
30 Maret 2022
Daerah
Waktu baca: 3 mins read
A A
0

KENDAL, suaralama.id – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bertempat di Ruang Ngesti Widdhi Kabupaten Kendal, Selasa (29/03).

Acara dihadiri oleh Pj. Sekda Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kepala ART/BPN Kendal, Drs. Agung Taufik Hidayat, M.M beserta jajarannya, dan para Kepala OPD Kendal terkait.

BACA JUGA:

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional

Dalam acara tersebut, Agung Taufik Hidayat menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini untuk lebih mensinergikan lagi GTRA Kendal terkait dengan Reforma Agraria.

Menurut Agung, Reforma Agraria ini merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali kekuasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Agung menjelaskan, adapun tujuan dari Rerforma Agraria, diantaranya yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa, dan konflik Agraria, dan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui peraturan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Selain itu, bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” tambah Agung.

Ia juga berharap, mudah-mudahan dengan rapat koordinasi ini menjadi titik awal bagaimana kita bisa mewujudkan suatu tatanan model terkait dengan reforma agraria di kabupaten Kendal, yang kedepannya bisa di kembangkan didesa desa yang lain.

Dalam sambutannya Pj. Sekda Sugiono mewakili Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc., menyampaikan sangat menyambut baik dilaksanakannya acara rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kendal tahun 2022, mengingat program pemerintah yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kendal.

“Rapat koordinasi GTRA ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan, agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan gugus tugas Reforma agraria di Kabupaten Kendal,” tutur Pj. Sekda Kendal.

Ia juga menyampaikan, Reforma Agraria sebagai upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Peraturan Presiden Indonesia No. 86 tahun 2012. Dengan dilaksanakan dua tahapan pokok, yakni penataan aset, dan penataan akses.

“Beberapa persoalan sektor agraria saat ini, adalah adanya sengketa dan konflik agraria alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.

Maka, untuk mengatasi hal tersebut Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset Refom disertai dengan akses Refom.

Sehingga kita dapat menyinkronkan kebijakan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, agar progam dan kegiatan atau instansi dapat berjalan efektif dan saling berkesinambungan,” kata Pj. Sekda Kendal.

Ia berharap, sinkronisasi tersebut juga dapat menemukan solusi dari permasalahan- permasalahan yang muncul dalam masyarakat.

Sinkronisasi dalam hal pengembangan potensi keunggulan daerah dan visa, adalah untuk mempercepat capaian dalam pengembangan sumber daya di Kawasan pedesaan di Kabupaten Kendal.

Tags: headline utamaKendalpemerintahantanah
ShareTweetSendShareShareScan
Sebelumnya

Sebanyak 6.000 PKL dan Warung Dapat Tambahan Modal Rp 600 Ribu

Berikutnya

Direktur Jenderal HAM Apresiasi Fasilitas Layanan Publik Berbasis HAM di Kantor Imigrasi Pemalang

Dwi Junianto

TerkaitBerita

Ini Daftar Profil-Biodata Pemain Film ‘Snow White’ 2025

Oleh Pelangi Karismakristi
22 Maret 2025
0

SL, Jakarta: Film Snow White 2025 menjadi salah satu proyek live action terbaru dari Disney. Kisah klasik ini akan dihadirkan...

Lewis Hamilton Menangi Sprint GP Cina 2025

Oleh Birru Rakaitadewa
22 Maret 2025
0

SL, Shanghai: Lewis Hamilton tampil apik dan meraih kemenangan di Sprint Grand Prix Cina 2025, menandai debut manisnya bersama Ferrari....

Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional

Oleh Fendi Nurrochman
22 Maret 2025
0

SL, Yogyakarta: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jimmy Kartiwa Sastraatmaja, melakukan kunjungan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan...

Kepala Divisi Keimigrasian Dukung Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Wonosobo

Oleh Dwi Junianto
2 November 2023
0

Suaralama.id, Wonosobo - Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Wonosobo terbaik dari segi sarana prasarana dan...

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

Oleh Dwi Junianto
27 Oktober 2023
0

Suaralama.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan...

Berikutnya

Direktur Jenderal HAM Apresiasi Fasilitas Layanan Publik Berbasis HAM di Kantor Imigrasi Pemalang

Please login to join discussion
  • KONTAK
  • REDAKASI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Nasional
  • Daerah
    • Semarang
    • Wonosobo
    • Magelang
    • Temanggung
    • Yogyakarta
    • Purworejo
    • Kebumen
    • Banjarnegara
    • Sukoharjo
    • Kulon Progo
  • Kuliner
  • Mistik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Properti
  • Perbankan

© 2023 suaralama.id Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version