TEGAL, suaralama.id – Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie mengatakan Kabupaten Tegal dinyatakan sebagai salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam status zona merah Covid-19.
Menurut Ardie, Kabupaten Tegal akan melakukan Gerakan Bangkit yang terdiri dari operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua obyek wisata milik Pemkab selama 2 minggu kedepan, serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Tadi ada saran dari Pak Gubernur untuk melakukan PPKM Mikro yang lebih tajam, termasuk untuk perorangan yang tidak memakai APD dengan benar akan didenda maksimal sampai 100 ribu rupiah,” ujar Ardie, usai mengikuti Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah secara virtual di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Senin sore 7 Juni 2021.
Ardie menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani oleh Bupati.
“Tunggu besok Perda nya seperti apa, tapi yang jelas disitu lebih tajam,” tandasnya.
Meski berstatus zona merah Covid-19, Wakil Bupati menyampaikan tidak akan menerapkan lockdown di Kabupaten Tegal.
Kita akan lakukan gerakan bangkit, operasi cafe, tempat kerumunan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati untuk tutup jam 20.00 akan dikenakan denda administrasi atau tutup sementara sampai tutup permanen bahkan bisa dikenakan hukuman badan (penjara),” papar Ardie.
Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barangsiapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.