WONOSOBO, suaralama.id – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Psikotropika dan obat kriteria tertentu (daftar G/keras). Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito di Mapolres Wonosobo Kamis (16/6/2022) siang.
Pelaku merupakan seorang apoteker bernama Jonathan Ronny Kurniawan (26). Ia mengaku menggunakan obat terlarang tersebut sebagai obat tidur dan penghilang rasa cemas.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Pelaku memesan Pskikotropika secara online di marketplace Tokopedia,” katanya.
Lebih lanjut AKP Tri membeberkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid, 30 butir Zolpidem/Zudem dan 1046 butir pil Dextro.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dua pasal yakni pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku Jonathan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1,6 miliar,” ujar AKP Tri.
Sementara itu Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito menegaskan pihaknya tidak menolerir transaksi atau penggunaan narkoba.
“Bantu kami untuk melakukan pemberatasan tindak pidana narkoba dan psikotropika. Dan stop penggunaan narkoba di wilayah Polres Wonosobo,” pinta kapolres. (zal)