SUKOHARJO, suaralama.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Jumat (14/10/2022) telah menyerahkan hasil lelang harta benda terpidana Puryanti.
Diketahui Puryanti merupakan pelaku kasus penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PT BPR BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo.
Nilai dana yang terkumpul dan diserahkan ke PT BPR BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo fantastis yakni mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Salah satu aset Puryanto berupa bangunan ruko di Jalan Kapten Abdul Latief samping RSUD Ir Soekarno Sukoharjo sudah dilakukan lelang dan laku. Uang tersebut kemudian kamis serahkan ke pihak bank,” kata Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto.
Dia menjelaskan, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 4,6 miliar. Barang bukti yang didapat yakni satu bidang tanah dan sudah dirampas negara.
Menurut Hadi, barang bukti sudah satu kali dilelang namun tidak laku. “Sebidang ruko baru laku terjual setelah dilakukan lelang kedua. Yang belum laku adalah rumah tinggal,” ujar Hadi.
Diakuinya, sehubungan dengan adanya penetapan lelang maksimal enam bulan maka rumah tinggal tersebut rencananya dilelang 2023 mendatang.
Hadi juga menyebutkan pihaknya meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta menurunkan harga lelang rumah terpidana. Alasannya sudah dilelang dua kali belum tidak laku.
Sementara itu Kabid Operasional PT BPR BKK Jateng, Tipuk Wulandari mengungkapkan hasil lelang yang sudah diterima belum cukup menutup kerugian pihak bank.
“Belum sepenuhnya masuk BKK. Lelang kedua yang berhasil dijual sebagian besar untuk menutup kewajiban di pihak ketiga,” tutup Tipuk.