WONOSOBO, suaralama.id – Kakak beradik asal Banyumas harus kembali mendekam di penjara usai keduanya melakukan pencurian berupa 5 unit laptop berbagai merk dan uang tunai Rp 1,59 juta di SDN 1 Wonosari, Kalikajar, Wonosobo.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Wonosobo Kamis (24/11/2022), Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menyampaikan pelaku berjumlah dua orang yakni K (33) dan W (31). Keduanya kakak beradik.
“Kejadiannya Oktober kemarin. Bertempat di SDN 1 Wonosari. Pelaku mencari target lokasi berupa sekolah yang jauh dari permukiman warga dan atapnya genting bukan seng,” kata Kasat Reskrim menjelaskan.
Disebutkannya, pelaku mencari tempat sasaran dengan memanfaatkan google maps. Keduanya saling bekerja sama untuk membobol SDN 1 Wonosari. “Pelaku K memanjat genting dan mencongkel, lalu berhasil mendapatkan 5 unit laptop. Setelah berhasil dijemput oleh W,” ujar Kasat Reskrim.
Barang curian berupa 5 unit laptop yang hendak dibawa kabur pelaku merupakan inventaris SDN 1 Wonosari yang tersimpan di Ruang Multimedia. Sedangkan uang tunai Rp 1.590.000 adalah uang tabungan siswa dan koperasi sekolah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, Achmad Sugeng menerangkan selain di Wonosobo, pelaku K dan W juga melancarkan aksinya di Temanggung. “Polres Wonosobo mengamankan 11 laptop yang diakui tersangka diambil dari 2 TKP di Temanggung. Jadi total barang curian ada 16 laptop,” terangnya.
Atas tindakannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. “Mereka melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi,” tandas Kasat Reskrim. (zal)