PURWOREJO, suaralama.id – Seorang duda asal Desa Kerep, Kecamatan Kemiri terancam kurungan penjara seumur hidup lantaran diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mujiani (43) warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh.
Korban yang merupakan janda 4 anak itu dibunuh oleh mantan kekasihnya duda beranak dua pada Kamis malam (10/11).
Polisi mendapati unsur pembunuhan berencana dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TM alias Tekek (31) terhadap korbannya.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kita dalami sementara indikasi pembunuhan berencana,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat ditemui di Mapolres setempat Sabtu (13/11).
Dari hasil olah TKP Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau warna gagang hijau, pakaian korban dan pelaku, tas hitam, bantal, serta uang senilai Rp 1,3 juta.
“Senjata yang digunakan membunuh pisau milik tersangka yang dibawa dari rumah, terdapat 9 tusukan pada korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara pelaku TW mengaku bahwa dirinya memang membawa pisau yang digunakan untuk membunuh korban dari rumah.
“Bawa dari rumah, sekitar jam 11 malam saya datang sendiri ke kosnya, dia sedang telepon lalu saya tunggu, tapi saya tidak sabar, saya dorong, dia teriak saya panik terus saya ambil pisau lalu saya tusuk itu,” katanya.
Dirinya membunuh korban lantaran terbakar cemburu saat tahu pujaan hatinya itu menikah siri dengan lelaki lain. Saat menunggu korban sedang telepon, pelaku mengaku kecemburuannya sudah memuncak dan akhirnya terjadilah pembunuhan itu. Pelaku juga mengaku saat melakukan aksinya dirinya berada dalam pengaruh minuman keras. “Iya, dalam pengaruh miras,” ujarnya. (fid)