MAGELANG, suaralama.id – Polres Magelang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi di Kabupaten Magelang mulai 1 Maret 2022.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, terdapat lima kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di wilayah tersebut.
Yakni perempatan Secang, pertigaan Blondo, pertigaan Palbapang, perempatan Sayangan, dan pertigaan Semen.
“Kamera ini milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang,” ujarnya saat ditemui di Polres Magelang, Senin (14/2).
Adapun mekanisme tilang elektronik, terang Faris, saat perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.
Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI).
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui laman etle-pmj.info atau datang langsung ke ruang konfirmasi ETLE, Polres Magelang.
Setelah pelanggar itu mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda secara transfer digital. Denda mesti dibayar dalam kurun waktu 15 hari.
“Kalau tidak membayar denda penilangan, dan juga tidak ada konfirmasi, pajak STNK akan diblokir,” tandas Faris.
Terdapat enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Yakni pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Faris menambahkan ETLE dengan kamera pengawas milik Polres Magelang sendiri sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.
Lain itu, pihaknya juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan.