PURWOREJO, Suaralama.id – Peredaran rokok ilegal atau tidak bercukai masih banyak ditemukan di warung-warung yang ada di Purworejo. Namun kebanyakan rokok tersebut dipasok dari luar daerah. Menanggapi hal itu, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Purworejo gencar melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung supaya peredaran rokok ilegal berukurang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo mengungkapkan dalam memberantas rokok ilegal pihaknya gencar untuk melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi diantaranya memasang banner atau baliho di setiap desa/kelurahan dan kantor-kantor pelayanan publik. Isi banner tersebut berupa larangan mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Dalam sosialisasi ini pihaknya juga melakukan pendataan ke warung-warung dan ternyata masih banyak ditemukan rokok ilegal.
“Sebelum pendataan kita minta ijin dulu ke desa, ternyata di warung-warung itu masih banyak ditemukan rokok ilegal, tapi rata-rata produk dari luar Purworejo, untuk produksi dari Purworejo biasanya hanya rokok kemenyan itu, tapi sudah kita dorong dan edukasi untuk mengurus perizinan, kalau tidak bisa perorangan bisa juga kelompok,” katanya saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (2/9).
Dalam pendataan itu, pihaknya juga memberi sosialisasi kepada pemilik warung mengenai aturan dan sanksi bagi penjual rokok ilegal. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setelah diberikan sosialisasi dan edukasi biasanya pemilik warung takut dan tidak lagi menerima produk rokok ilegal diwarungnya. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo dalam hal ini hanya memiliki fungsi sosialisasi dan tidak diperbolehkan melakukan penyitaan. “Yang berhak melakukan penyitaan adalah dari pihak bea cukai, jadi kita hanya sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Bina Potensi Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Puguh Dono Pratopo menjelaskan bahwa Kabupaten Purworejo bukan merupakan produsen rokok ilegal yang cakupannya besar. Purworejo hanya daerah terdampak pemasaran produk rokok ilegal. Produsen rata-rata berasal dari daerah Jawa Timur.
Sosialisasi, lanjutnya, dilaksanakan 4 hari dalam seminggu, sudah dijalankan sejak 27 Juni 2021. “Sosialisasi telah dilakukan di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo dan masih kurang 6 Kecamatan lagi,” jelasnya.
Disampaikan, dalam sosialisasi difokuskan terhadap 4 pelanggaran yakni rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok yang dilengkapi dengan pita tidak sesuai dengan ketentuan. “Tidak sesuai ketentuan disini misalnya pada cukai bertuliskan isi 12 tapi kenyataannya isinya 16,” sebutnya.